Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polrestabes Makassar Lakukan Koordinasi Penanganan Korban Laka Lantas


WARTABANK.COM, Jakarta –
MAROS – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas. Dalam kesempatan kali ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kasubbag Pelayanan, Pandu Quarta Nova dan Staff Pelayanan, Faturrahman berkoordinasi dengan Kanit Gakum Polrestabes Makassar Iptu Abdul Salam, bersama staff di Benz Café Makassar pada hari Senin, 15 Januari 2024.

Koordinasi ini terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta rencana pemanfaatan Ambulance jemput korban kecelakaan di tempat kejadian kecelakaan guna percepatan penanganan korban laka lantas untuk menekan fatalitas korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. []