Jasa Raharja Sulsel dan Disdik Provinsi Sulsel Launching Pelantas dan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA 14 Gowa

WARTABANK.COM, Jakarta – Makassar – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, yang dalam hal ini dilaksanakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gowa, Andi Parman, dan Pelaksana Administrasi Pelayanan, Nabila Zahra melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas yang ditujukan kepada tenaga pengajar, siswa-siswi dan orang tua siswa-siswi SMA Negeri 14 Gowa pada Hari Jumat, 20 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara Penandatanganan Komitmen Bersama antara Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah II Gowa dan UPTP Samsat Gowa dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan Tenaga pendidik (Guru) ASN, Non ASN dan Siswa SMA/SMK Negeri maupun Swasta Lingkup Cabdis Wilayah II Gowa.

Komitmen ini menyangkut pendataan kendaraan bermotor Milik Pribadi ASN, Non ASN dan kendaraan pribadi Siswa SMA/SMK Negeri maupun swasta se-Kabupaten Gowa, mengimbau ASN, Non ASN dan Siswa SMA/SMK Negeri Maupun Swasta se-Kabupaten Gowa untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, melakukan monitoring evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan dampak pencegahan kecelakaaan Lalu Lintas terhadap ASN, Non ASN (Guru) dan Siswa SMA /SMk Negeri maupun Swasta di Wilayah Gowa serta Pembentukan Pelantas (Pelajar Peduli Lalu Lintas) di SMA Negeri 14 Gowa.

Selain itu turut dilaksanakan sosialisasi mengenai Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 2 Desember hingga 31 Desember 2024 ini.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tambah Andi Parman. []