Jasa Raharja Sulsel dan UPT Pendapatan Maros Tertibkan Jalan Jenderal Sudirman, Sosialisasikan Relaksasi PKB

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan bersinergi dengan UPT Pendapatan Wilayah Maros, melakukan kegiatan penertiban dan sosialisasi terpadu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi program relaksasi, yaitu pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tengah digalakkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim gabungan dari Jasa Raharja dan UPT Pendapatan Wilayah Maros, yang merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat, tampak menyasar pengguna jalan yang melintas. Tujuan utama dari penertiban ini bukan semata-mata penindakan, melainkan memberikan informasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai kemudahan yang ditawarkan oleh program relaksasi PKB. Melalui sosialisasi tatap muka ini, Jasa Raharja juga mengingatkan kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian integral dari pajak kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas aktif membagikan flyer yang memuat rincian lengkap mengenai diskon dan pembebasan denda pajak, termasuk batas waktu berlakunya relaksasi, yaitu 31 Desember 2025. Hal ini disambut baik oleh para pengguna jalan, yang mendapatkan penjelasan detail mengenai tata cara memanfaatkan keringanan pajak ini.

Diharapkan, melalui program relaksasi ini dan kegiatan penertiban yang bersifat edukatif, masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kabupaten Maros dapat segera menuntaskan kewajiban pajak mereka. Peningkatan kepatuhan pajak kendaraan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan kembali untuk pembangunan, tetapi juga memastikan perlindungan maksimal melalui SWDKLLJ, demi kemajuan wilayah Sulawesi Selatan secara keseluruhan.[]