Jasa Raharja Sulsel Dukung Kelancaran Mudik Gratis Nataru melalui Sinergi di Kantor Gubernur

WARTABANK.COM, Jakarta – Makassar – Upaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik di masa libur akhir tahun terus diperkuat. Pada Senin, 22 Desember 2025, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Bapak Panji Wiratama, didampingi Kasubbag Administrasi Santunan, Bapak Yandri, menghadiri seremoni pelepasan angkutan gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kegiatan pelepasan ini merupakan wujud nyata sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta instansi terkait lainnya dalam menyediakan fasilitas transportasi massal yang aman dan terorganisir bagi masyarakat. Program ini dirancang untuk guna mengantisipasi lonjakan penumpang serta meminimalisir penggunaan kendaraan roda dua untuk perjalanan jarak jauh yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak tujuh unit bus resmi diberangkatkan dengan membawa ratusan penumpang menuju berbagai destinasi di Sulawesi Selatan. Rute perjalanan mencakup wilayah Tana Toraja, Toraja Utara, Malili (Luwu Timur), Kepulauan Selayar, hingga Kota Palopo. Kehadiran perwakilan operasional Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh armada yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan penumpang yang terdaftar berada dalam lindungan jaminan Jasa Raharja.

Bapak Panji Wiratama menyampaikan bahwa partisipasi Jasa Raharja dalam kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan angkutan umum yang resmi. Dengan adanya fasilitas bus gratis ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus secara efektif menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur rawan selama masa libur akhir tahun.

Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan iklim transportasi yang selamat, tertib, dan lancar di Sulawesi Selatan. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mengawal jalannya arus mudik dan balik Nataru 2025/2026, memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga yang melakukan perjalanan. []