Jasa Raharja Sulsel Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin” 2024

WARTABANK.COM, Jakarta – Makassar – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin” 2024 yang diadakan oleh Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si pada Hari Jumat, 20 Desember 2012. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar instansi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin” 2024 ini turut dirangkaikan Pengecekan Personel dan Peralatan SAR di Polda Sulawesi Selatan.

Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Lilin” yang bertujuan untuk Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk komitmen tugas untuk memeriksa kesiapan personel maupun sarpras dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Operasi ini mencakup berbagai langkah strategis untuk mengatasi potensi gangguan keamanan selama liburan. Diharapkan bahwa kehadiran intensif kepolisian dan kerjasama dengan instansi terkait dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama masa perayaan ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, berharap dengan dilaksanakannya Operasi Lilin 2024, masyarakat Sulawesi Selatan meningkatkan kesadaran serta patuh dalam berlalu lintas serta selalu menaati protokol kesehatan di masa Nataru ini. “Semoga Operasi Lilin 2024 ini dalam pelaksanaannya berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan” tutupnya.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas.[]