Jasa Raharja Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Pengelola Kapal Wisata Phinisi Kota Makassar Pastikan Perlindungan Bagi Penumpang Kapal

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar dan PT Ghinayah Bahari Nusantara dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang Kapal Wisata Phinisi, yakni KM. Ghinayah Bahari Nusantara, KLM Makessing, KM Adama, serta KM Tunggama. Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak pada Hari Senin, 23 Desember 2024 di atas KLM Makessing.

Kerja sama  ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para wisatawan Kapal Phinisi apabila kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada saat melakukan pelayaran. Pada kesempatan ini pula, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) yang dapat memberikan jaminan kepada seluruh wisatawan yang berada di kapal tersebut dengan catatan pemilik kapal sudah melunasi IWKL yang disetorkan setiap bulannya. Dengan diberikanya informasi ini pengelola kapal, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Makassar dan PT Ghinayah Bahari Nusantara, dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan pelayaran seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, penumpang juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Iqbal juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Jasa Raharja Cabang Sulsel, kata Iqbal, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.[]