Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan Keselamatan Penyeberangan Sungai di Taeng Kab. Gowa

WARTABANK.COM, Jakarta – Bagi warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, moda transportasi sungai menjadi angkutan utama untuk mempermudah akses warga yang tinggal di sekitar sungai untuk menjangkau beberapa wilayah tertentu. Moda transportasi berupa perahu kecil ini tetap hadir di tengah gempuran transportasi modern, meski angkutan umum ini tanpa alat navigasi canggih maupun alat keselamatan. Dengan terus meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi ini sehingga PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi untuk memastikan kesiapan operator kapal dalam menjamin keselamatan penumpangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik kapal penyeberangan sungai di Taeng Kabupaten Gowa. Dalam sosialisasi tersebut, PT Jasa Raharja yang diwakili oleh Staff Iuran Wajib Cabang Sulawesi Selatan, Andi Parman menyampaikan tentang Jasa Raharja yang merupakan badan usaha milik negara yang memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan oleh setiap penumpang angkutan umum kapal laut bersamaan saat membayar tiket/karcis.

Sosialisasi ini berfokus pada meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa penyeberangan sungai serta menertibkan administrasi kelengkapan kapal penyeberangan sungai serta mengingatkan pentingnya menyetorkan pengutipan premi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, terus menghimbau kepada pemilik dan pengurus penyedia jasa transportasi air selalu taat dalam menyetorkan menyetorkan pengutipan premi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) Jasa Raharja yang nantinya Iuran Wajib tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan di laut, sungai, danau dan perairan.[]