WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Sebagai upaya untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kedua (BBNKB II) dst dan tarif progresif, Jasa Raharja Sulteng berkolaborasi dengan Samsat Palu melakukan pembagian brosur sosialisasi pemutihan pajak di simpang 4 Jalan Jend. Sudirman, Palu pada Jumat (1/09/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi secara massif kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini harapannya masyarakat akan merespon dengan segera melakukan pembayaran pajak di seluruh layanan kantor Bersama samsat se-Sulawesi Tengah atau via online melalui aplikasi guna menghindari penghapusan registrasi kendaraan bermotor sesuai implementasi dari Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
Teguh juga menambahkan, manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor merupakan dana yang dihimpun Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]
