WARTABANK.COM, Jakarta – Kamis, 12 Oktober 2023, Petugas Jasa Raharja Samsat Donggala, Desi Ratna Hardiningsih menghadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang bertempat di Polres Donggala dan dihadiri oleh Jajaran Polda Sulteng, Satlantas Polres Donggala, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinkes, dan mitra terkait.
Kegiatan tersebut membahas upaya strategis pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Hukum Polres Donggala salah satunya mengenai rambu-rambu lalu lintas. Tak lupa pula dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menjelaskan terkait korban penyebab kecelakaan lalu lintas yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
“Terdapat 6 jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak diberikan santunan untuk korban penyebab kecelakaan yang terjadi antara lain melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa SIM, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, berkendara dengan tidak wajar, serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi,” ungkap Desi Ratna.
Agenda diskusi ditutup dengan komitmen masing-masing pilar untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan ke masyarakat guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Donggala.[]
