WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah Jemput Bola serahkan santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris . Ahli Waris Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sidodadi Kel Baru Kec Baolan Kab Toli Toli pada 2 April 2023 Pukul 02.20 WITA berdomisili di Desa Pendolo Kec Pamona Selatan Kab Poso. Korban atas nama Andri Bongkolu (23 Tahun) merupakan pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan minibus.
Jasa Raharja memberikan pelayanan proaktif dengan mendatangi langsung rumah duka dan ahli waris yang sah. Pelayanan tersebut untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, sehingga keluarga korban tidak perlu berurusan dengan Jasa Raharja yang berada di lokasi kejadian seperti yang dialami oleh keluarga alm. Andri Bongkolu. Santunan diserahkan sesuai domisili ahliwaris korban dan untuk pengurusan santunan tidak ada biaya jadi santunan langsung ditransfer ke rekening ahliwaris sebesar Rp. 50 juta.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu orangtua korban an. Max Bongkolu melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 3 April 2023. []
