Jasa Raharja Sulteng Lakukan Door To Door Di Terminal Manonda Palu

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Unit Operasional dan Humas, Ahsani Mulia bersama dengan Petugas samsat corner, Fairuz Arfiana Yunista melakukan giat Door To Door (DTD) di Terminal Manonda, pada Jumat (09/06/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk pendataan kendaraan angkutan umum dan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

“Kami rutin melakukan silaturahmi ke pemilik angkutan umum yang singgah di Terminal ini agar mereka rutin melakukan penyetoran Iuran Wajib penumpang dan memberikan informasi terkait implementasi undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan registrasi data kendaraan bermotor”, ujar Ahsani.

Selain melakukan DTD, petugas juga memberikan informasi kepada para penumpang yang menunggu di terminal bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. []