WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah melakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha Agen Kapal Laut di wilayah Palu yaitu dengan PT Jembatan Nusantara Muda Taipa Palu, pada Selasa (11/04). Perpanjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban akibat kecelakaan Ketika melakukan perjalanan via Kapal Laut.
Staf Unit Operasional dan Humas, Ahsani menjelaskan bahwa setiap penumpang kapal laut yang membeli tiket pada agen resmi, didalamnya telah terdapat iuran wajib kapal laut (IWKL) Jasa Raharja yang penyetorannya dilakukan oleh pihak Agen tersebut dalam hal ini KM Laskar Pelangi / KM Swarna Kartika dari PT Jembatan Nusantara. Dan jika terjadi kecelakaan laut maka Jasa Raharja akan memberikan penjaminan sebesar 50juta untuk ahli waris korban yang meninggal dunia, maksimal 20juta untuk biaya perawatan luka-luka penumpang, dan maksimal 50juta jika mengalami cacat tetap.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang terus rutin dan konsisten untuk memberikan informasi kepada pihak agen/operator kapal laut dan memberi pengetahuan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan baik di darat/laut/udara.[]
