WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja Sulteng berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban bisa mendapatkan perawatan optimal tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan uang pribadi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Luwuk, Aditia Setyawan pada hari Selasa (30/05/23), secara proaktif melakukan kunjungan ke RSUD Luwuk untuk memberikan Jaminan Jasa Raharja dan empati kepada pasien serta mendoakan kesembuhan pasien lakalantas.
“Jasa Raharja mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit untuk menjamin biaya korban laka selama perawatan dengan maksimal biaya perawatan sebesar 20Juta dan dana tersebut bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ yang dibayarkan di Kantor Bersama Samsat atau secara Online melalui aplikasi Signal”, ungkap Aditia.
Pada kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Sulteng, Hasjuddin menyampaikan bahwa “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat serta apresiasi kepada petugas Jasa Raharja yang dengan loyalitas tinggi selalu memberikan pelayanan terbaik dan informasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja kepada Korban dan keluarga Korban Lakalantas.[]
