WARTABANK.COM, Jakarta – Seorang Mahasiswa alami kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong terima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja pada Senin 22 Mei 2023. Sepeda Motor Honda Crf yang di kendarai oleh Mohammad Ikhtiar bergerak dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan tinggi hilang kendali bergerak ke lajur kanan saat melewati tikungan kekiri dan menabrak Mobil Box Mitsubishi Colt Disel yang dikemudikan oleh Ariaman yang bergerak dari arah berlawanan dari utara ke selatan, Akibat kecelakaan tersebut Pengendara Sepeda Motor Honda Crf mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan via transfer rekening setelah dilakukan survei ahli waris dan penjemputan berkas pengajuan santunan yang lengkap. Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.[]
