WARTABANK.COM, Jakarta – Konsel- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat truck vs motor, Kamis (27/07/2023) dimana kecelakaan tersebut terjadi di Jl.Poros Kendari-Moramo Desa Puasana Kec.Moramo Utara Konsel, Rabu (26/07) sekitar pukul 00.30 Wita.
Mobil Dump Track MITSUBISHI mengalami pecah ban di Desa Puasana Kec. Moramo Utara Kab. Konsel sebelum mengalami pecah ban Mobil Dump Track tersebut bergerak dari Kendari hendak menuju ke pelabuhan Amolengu dengan muatan Besi dan bahan-bahan bangunan lainnya, Sekitar Pukul 00.30 wita bergerak Sepeda Motor dari Kendari – Moramo dengan kecepatan sedang pada saat memasuki Desa Puasana Kac. Moramo Utara Kab. Konsel Pengendara Sepeda Motor tidak mengetahui keberadaan Mobil Dump Track MITSUBISHI karena tidak adanya rambu-rambu sehingga Pengendara Sepeda Motor menabrak pada bagian belakang sisi kanan dari muatan Mobil Dump Track.
Petugas Mobile Service Jasa Raharja, Andi Ardian Syahruddin dengan sigap segera melaksanakan survey ahli waris korban dimana ahli waris korban berada di wilayah Dusun Ii Rt/Rw. 1002/16, Kel. Lalowaru, Kec. Moramo Utara, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara agar penyerahan santunan dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
“Kami turut berduka cita akan terjadinya musibah yang telah terjadi dan senantiasa menghimbau untuk para pengendara agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara.” Ujar Lucy Andriani, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara.
Lucy juga menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia. []
