WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melalui Staf Bidang Teknik, Panji Permana aktif melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke perusahaan jasa angkutan penumpang darat dan laut yang berdomisili di wilayah Sulut. Pada kesempatan ini diberikan souvenir kepada Operator Angkutan Umum sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang terjalin selama ini.
Pada kesempatan tersebut Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ agar data kendaraan yang menunggak tidak dihapus sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan sekaligus pengunaan aplikasi JR ku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam rangka memberikan kemudahan melakukan pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum.
Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertuang pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Amaluddin Salam juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Sulut.[]