WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Sub Bagian Pelayanan M. Rifai didampingi oleh Mobile Service Cabang Sulut, M. Nugroho Sugiyatno melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan bertempat di Kantor BPJS KC Manado. Pertemuan ini bertujuan untuk Rekonsiliasi Jasa Raharja – BPJS Kesehatan dalam rangka penyempurnaan data korban kecelakaan lalu lintas jalan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja kemudian melanjutkan jaminan BPJS Kesehatan, serta koordinasi korban yang mengalami kecelakaan tunggal yang harus ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja. Dalam rekonsialisasi ini dihadiri oleh Patricia Valentine Palit selaku Verifikator Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan KC Manado beserta jajaran.
Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua atau lebih kendaraan penumpang angkutan umum, dengan mengeluarkan jaminan. Selain itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain dan setelah berakhirnya limit Jasa Raharja akan diberikan tambahan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.
Rifai menjelaskan: Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi, setiap korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan. Sesuai Permenkeu No. 16 Tahun 2017, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah bagi korban meninggal dunia dan biaya pengobatan bagi korban luka akibat kecelakaan lalu lintas. . Jumlah Rp 50 juta itu asumsinya maksimal Rp 20 juta.
Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan sesuai kewajiban UU No. 33 dan No. 34 Jasa Raharja bekerja sama dengan mitra terkait seperti Polisi, Dukcapil, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen dan ASABRI.[]