Jasa Raharja Sulut Melakukan Giat Rescheduling & Reklasifikasi Kepada Mitra Binaan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa terlebih dahulu pasien/korban mengeluarkan uang.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Mobile Service Jasa Raharja Sulut M. Nugroho Sugiyatno. Begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Manado dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit yang berada di wilayah Kota Manado. Windy Senduk langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna  menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan biaya rawatan.

Saat ini Pelayanan Jasa Raharja  telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System)  Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam menyampaikan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.

“Selanjutnya Rumah Sakit yang akan mengajukan penggantian ke Jasa Raharja setelah korban keluar rumah sakit. Saat ini Jasa Raharja Sulawesi Utara telah bekerja sama dengan 82 rumah sakit di wilayah kerja Cabang Sulawesi Utara,” tuturnya.

Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.

“Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan,” pungkas Amaluddin.[]