WARTABANK.COM, Jakarta – Staf Bidang Keuangan Yuliana Windya melakukan giat Rescheduling dan Reklasifikasi Mitra Binaan yang berdomisili Wilayah Amurang, Tondano dan Tumohon. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan dokumentasi dalam rangka membantu promosi produk mitra binaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban Mitra Binaan yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran pembiayaan kemitraan pada PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. Pada kesempatan ini, juga dibagikan flyer/brosur terkait himbauan untuk memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Denda dan Rencana Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 kepada mitra binaan dan warga sekitar tempat tinggal mitra binaan.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam menjelaskan, “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kemudian juga menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Sebagian besar dana santunan kecelakaan diperoleh dari Sumbangan Wajib yang dibayarkan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan Pajak Kendaraan, Selain untuk membayarkan santunan, dana yang diperoleh juga disalurkan kepada Mitra Binaan yang Sebagian besar adalah UMKM untuk mengembangkan usahanya, karena itulah diharapkan Masyarakat tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan” Jelas Amaluddin.
Amaluddin menjelaskan, Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.[]