WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Pada hari Minggu Tanggal 28 April 2024, sekitar Jam 13:30 Wita, telah terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Jurusan Waikabubak – Waitabula, tepatnya di Jalan Raya Simpang Mareda Kalada, Kampung Weekapoda, Desa Kadi Wone, Kec. Wewewa Timur Kab. Sumba Barat Daya, yakni Tabrakan antara Sepeda Motor Honda Supra dengan Sepeda Motor Honda Mega Pro yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Mega Pro Mengalami Luka – Luka dan Meninggal Dunia dalam Perawatan Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Daya.
PT Jasa Raharja Kabupaten Sumba Barat Daya, Khairudin Ali, bergerak cepat melakukan survei kebenaran ahli waris korban dan berkoordinasi dengan unit laka lantas bersama- sama menuju ke rumah ahli waris, memberikan penjelasan terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor di samsat terdekat, tugas dan peran dari Jasa Raharja, sekaligus menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga korban.
Pada kesempatan lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa Jasa Raharja hadir dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumba agar senantiasa berhati- hati dalam berkendara dan taat berlalu lintas dimanapun kita berada. Ia menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer melalui bank kepada ahli waris yang sah sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
“Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat, oleh karena itu masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutup Hidayat saat menghimbau agar kepada semua kendaraan yang terlibat laka lantas agar tidak lupa melunasi pajak kendaraannya. []