WARTABANK.COM, Jakarta – Padang Pariaman – Operasi gabungan digelar di ruas Jl. Umum Padang–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (10/11). Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan jajaran PT Jasa Raharja Sumatera Barat, yakni Bapak Indryo selaku Kasubag IW beserta staf, kemudian Sat Lantas Polres Padang Pariaman yang dipimpin Kasat Lantas IPTU Rudi Chandra, serta dari Bapenda Padang Pariaman melalui Okira Bioranda selaku Kasi Penagihan beserta staf. Unsur DPKD Padang Pariaman turut hadir sehingga kegiatan berjalan lancar dan efektif.
Pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dilakukan di lapangan, disertai edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak menunda pembayaran pajak serta SWDKLLJ. Imbauan ini diberikan untuk menguatkan kesadaran masyarakat bahwa kelalaian administrasi dan rendahnya disiplin berkendara dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi seluruh instansi yang berkontribusi dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa operasi gabungan bukan hanya tindakan penertiban, tetapi juga langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan dengan memperkuat budaya tertib administrasi dan kesadaran keselamatan pengendara.
Teguh juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menjalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 20 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan tunggakan PKB tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, hingga potongan signifikan untuk PKB mutasi masuk, angkutan umum barang, dan angkutan umum penumpang. Seluruh manfaat tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menertibkan kembali administrasi kendaraannya tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung peningkatan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Sumatera Barat. []
