WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Ogan Ilir turut hadir dalam acara peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ogan Ilir yang diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, instansi pemerintah, serta perwakilan perusahaan, termasuk perwakilan dari Jasa Raharja, yang berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di wilayah Ogan Ilir.
Peresmian Gedung MPP Kabupaten Ogan Ilir merupakan langkah strategis dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Gedung MPP ini diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan administrasi dengan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, ditempat berbeda menyampaikan bahwa kehadiran Jasa Raharja dalam acara ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik. “Kami mendukung penuh peresmian Gedung MPP Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jasa Raharja juga siap memberikan informasi terkait perlindungan asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,”
Dalam kesempatan ini, PT Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi mengenai layanan asuransi kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan pajak kepada pengunjung Gedung MPP. Masyarakat yang hadir diberi pemahaman tentang pentingnya selalu berhati hati dalam berkendara, pentingnya taat dalam membayar pajak, serta prosedur klaim yang dapat diakses dengan mudah oleh korban kecelakaan.
Kehadiran Jasa Raharja di acara ini sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan instansi pemerintah dan mendukung tercapainya tujuan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan lebih terjangkau
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]