Jasa Raharja Sumsel Hadiri Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Musi 2024

WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Griya Agung, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan didamping Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel, M Erwin Setia Negara pada Jumat, 20 Desember 2024 hadir dalam Rakor Lintas Sektoral kesiapan Pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E, Pangdam II / Sriwijaya, Mayjen TNI Naudi Nurdika, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., memimpin Rakor lintas sektoral kesiapan pelaksanaan operasi Lilin 2024 tersebut juga diikuti oleh Danlanal Palembang, Danlanud SMH, Balai Besar Jalan Nasional, BMKG, PLN Region Sumsel Babel, Pertamina Regional Sumsel Babel, PT KAI Sumsel, Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Stake holder lainnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan, Semua stake holder yang berkaitan dengan keamanan dan stabilisasi hadir lengkap dan kita memang butuhkan dukungan semua stake holder untuk antisipasi kelancaran operasi Lilin 2024 ini.  Dari hasil laporan pada Rakor semua pihak sudah menyiapkan dukungan untuk menghadapi Nataru. Seperti Polda Sumsel.yang telah menyiapkan 77 Pos pam pada titik startegis di Seluruh Sumsel, terdapat juga dari Kodam II/ Sriwijaya dan sektor lainnya yang turut terjun pada saat pengaman.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan, Jasa Raharja Cabang Sumsel turut mendukung cipta kondisi dalam pengaman pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2024, insan Jasa Raharja Cabang Sumsel berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan turut memantau Kejadian laka yang mungkin terjadi, menyiapakan jadwal piket terpadu dengan Pihak Unit laka polres dan gerak cepat bagi masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]