Jasa Raharja Sumsel Tingkat Sinergi Bersama RS Hermina OPI Jakabaring

WARTABANK.COM, Jakarta – Palembang – Selasa 14 Januari 2025 bertempat di ruang kerja Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan SE Msi AAAIK didampingi Kasubag Administrasi Santunan Ardiana Peni Rahmawati dan Kasubag Pelayanan Aldion Eka Nanda menerima kunjungan silaturahmi dari Direktur RS Hermina OPI Jakabaring dr Saza Fitria, MARS beserta jajaran terkait sinergi dan koordinasi Jasa Raharja Sumatera Selatan bersama RS Hermina OPI Jakabaring yang sudah terjalin harmonis selama ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan layanan yang diberikan RS Hermina OPI Jakabaring saat ini, terkhusus untuk memberikan pelayanan / pengobatan kepada masayarakat yang menjadi korban kecelakaan, yang mana selama ini Jasa Raharja terus berkolaborasi bersama RS Hermina OPI Jakabaring dalam memberikan pelayanan guna menekan angka fatalitas korban laka lantas kepada korban kecelakaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing baik dari Jasa Raharja dan Rumah Sakit. Guna memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, mudah.

Dengan didukung dengan sistem yang sudah terintegrasi Mulkan berharap sinergi kerjasama yang sudah terjalin harmonis selama ini antara dapat semakin ditingkatkan, begitu juga dengan penjaminan perawatan Jasa Raharja yang selama ini telah dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumsel dengan RS Hermina OPI Jakabaring Palembang, sesuai dengan Tupoksi Jasa Raharja dalam meberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan yang mana besar santunan bagi korban kecelakaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan kepada korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta pungkas Mulkan. []