Jasa Raharja Sumut Salurkan Santunan Sebesar Rp 193,93 M Sepanjang 2022

WARTABANK.COM, Jakarta – Sepanjang Tahun 2022, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara serahkan 193,93 M hak atas santunan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jika dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2021, nilai ini mengalami kenaikan sebesar 12,30% yakni sebesar 172,69 M.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Tamrin Silalahi menyatakan bahwa peningkatan tersebut terjadi akibat mobilitas masyarakat yang meningkat di tahun 2022, setelah sebelumnya pada tahun 2021 lalu aktivitas masyarakat menurun dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah khususnya di Sumatera Utara. Namun demikian, Tamrin menyebut bahwa PT Jasa Raharja tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat saat terjadi musibah kecelakaan lalu lintas.

“PT Jasa Raharja sesuai dengan peran dan fungsinya yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Kita tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan, tetapi kalau sudah terjadi kecelakaan, masyarakat harus dipastikan menerima pelayanan yang optimal dari PT Jasa Raharja,” ujar Tamrin.

Tamrin Silalahi menambahkan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0. Sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Digitalisasi dan sinergi ini berdampak positif bagi pelayanan Jasa Raharja Sumut kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hingga akhir periode Bulan Desember Tahun 2022, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu hanya 1 hari 10 jam. Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.

“PT Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 152 rumah sakit yang ada di Provinsi Sumut. Masyarakat yang dirawat di rumah sakit sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta sesuai dengan peraturan pemerintah itu tidak dibayarkan oleh para masyarakat korban kecelakaan, tetapi nanti rumah sakit yang menagih kepada PT Jasa Raharja,” ujar Tamrin

Di tahun 2023, Tamrin Silalahi menyampaikan PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah menginisiasi rapat koordinasi forum keselamatan lalu lintas bersama dengan instansi-instansi yang tergabung dalam lima pilar keselamatan berlalu lintas di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi angka tingkat fatalitas dan frekuensi korban kecelakaan di Provinsi Sumut.[]