Jasa Raharja Tak Pungut Biaya Dalam Urusan Santunan

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Perusahaan asuransi sosial milik negara, Jasa Raharja memastikan tidak memungut biaya apapun dalam urusan santunan kepada ahli waris. Hal itu ditegaskan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tarakan dengan wilayah kerja hingga Berau, Syarif Muhammad Syafiq. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak manapun yang suatu saat berupaya melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan Jasa Raharja, ketika hendak mengurus santunan tersebut.

“Selama proses pengurusan santunan, Jasa Raharja tidak memungut biaya sama sekali dan penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan secara transfer sehingga tidak mengurangi hak dan tidak ada potongan kepada ahli waris,” ungkap Syafiq saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (27/07). Berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menurut Syafiq, Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Baik menggunakan angkutan umum, maupun kendaraan pribadi. Tak hanya itu, santunan juga diberikan bagi pejalan kaki yang mengalami kecelakaan.

Kehadiran Jasa Raharja, lanjut Syafiq, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi. Dua program itu antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, saat penumpang mulai masuk ke kendaraan di tempat pemberangkatan sampai keluar dari kendaraan di tempat tujuan.
“Asuransi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” jelasnya.

Lebih dari itu, terdapat juga program Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga. Asuransi tersebut berlaku menurut UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Adapun kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja yakni kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum yang di-cover Jasa Raharja, dan juga kecelakaan yang dialami pejalan kaki ketika ditabrak kendaraan bermotor,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, santunan juga diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, maupun udara dengan nominal yang berbeda-beda. Nominal itu disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan pasca kecelakaan terjadi.

“Untuk korban yang meninggal dunia di darat, laut, dan udara santunan yang diberikan dengan nominal yang sama sebesar Rp 50 juta. Yang berakibat cacat tetap, maksimal juga sama capai Rp 50 juta,” terangnya.

“Kemudian untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan darat dan laut, maksimal mencapai Rp 20 juta. Sedangkan udara, maksimal, Rp 25 juta,” sambungnya.

Tak hanya itu, terdapat pula santunan untuk mengganti biaya penguburan. Untuk korban kecelakaan baik darat, laut, maupun udara diberikan santunan pengganti biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sedangkan untuk santunan manfaat tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. Termasuk, biaya ambulans Rp 500.000.

“Ahli waris yang berhak menerima santunan dan masuk dalam skala prioritas berstatus janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan,” tegasnya.

Hak santunan yang diterima ahli waris, tambah Syafiq, jika tidak diurus secepatnya dapat gugur atau kedaluwarsa. Hal itu terjadi apabila ahli waris mengajukan permintaan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Berikutnya, ahli waris tidak melakukan penagihan ke Jasa Raharja dalam waktu 3 bulan setelah proses pengurusan santunan telah disetujui oleh Jasa Raharja.

Untuk diketahui, sesuai data dari Jasa Raharja tahun 2022, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, terbanyak merupakan kendaraan motor roda dua, dengan persentase sebesar 77,3 persen. Adapun persentase profesi yang terlibat kecelakaan yakni pelajar dan mahasiswa sebesar 32,3 persen.

Data tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar masyarakat yang mengalami kecelakaan merupakan generasi muda berusia produktif dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Karena itu, Syafiq mengimbau pengguna jalan terutama generasi muda selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain. Sebab, kecelakaan yang dialami generasi muda, secara tidak langsung, juga dapat berdampak bagi kemiskinan. “Berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya. []