WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhammad Ikbal lakukan Kunjungan ke rumah Korban Kecalakaan bernama Wilson Silalahi, di Selapajang Rt 002 / 004 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan, Neglasari Kota Tangerang Banten. Wilson Silalahi menglami kecelakaan pada hari Minggu (04/01/2023) di Jalan Lintas Sumatera Labuhan Kel. Kota Pinang Kabupaten Labusel Sumatera Utara
Pada kunjungan tersebut Muhammad Ikbal yang merupakan Petugas Samsat Teluk Naga bertemu langsung dengan Isteri Korban , Sartina Manik di kediaman korban. pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah di terima, “kami berupaya secepat mungkin membantu melengkapi kekurangannya, agar santunan dapat segera kami serahkan kepada ahli waris”. Ungkap Ikbal.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]