WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas KPJR Batulicin melakukan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi terkait penerbitan guarantee letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi korban di Rumah Sakit Marina Permata Batulicin pada Kamis (08/06/2023).
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Provinsi Kalsel-Tim Km. 293 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru pada hari Senin, 5 Juni 2023. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban bernama Maseran (64) mengalami luka-luka dan perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Jasa Raharja sigap dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi di Desa Serongga Kotabaru, petugas Jasa Raharja telah mengunjungi RS Marina Permata Batulicin untuk memberikan jaminan”, ungkap Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
Jasa Raharja sebagai BUMN telah dipercayakan dengan misi memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar yang diberikan Negara kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan di Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan”, pesan Benyamin Bob. []
