Jasa Raharja Tanjungpinang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Perumahan Permata Galaxy Tanjungpinang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di depan ruko Perumahan Permata Galaxy, Tanjungpinang pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan yang bekerja sama dengan Siedokkes Polresta Tanjungpinang ini digelar dalam rangka Razia Terpadu Pengawasan Angkutan Umum Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri.

Sebelumnya, disepakati dalam rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada 14 November 2025 kemarin untuk digelar razia gabungan instansi untuk kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas sepanjang jalan WR Supratman, dimana merupakan jalan penghubung Tanjungpinang ke Tanjung Uban. Jasa Raharja mendukung kegiatan tersebut salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis pada para pengemudi dan awak angkutan umum dan barang.

Petugas Jasa Raharja yang hadir pada kesempatan tersebut, Indra Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis ini hasil kolaborasi antara Jasa Raharja dengan Siedokkes Polresta Tanjungpinang guna memeriksa kesiapan fisik para pengemudi dan awak angkutan.

“Kami dari Jasa Raharja memang sudah rutin menggelar pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini, terutama di wilayah Tanjungpinang. Sudah dua kali untuk bulan ini, diantaranya ada di Pelabuhan SBP dan Bandara RHF. Kami selalu support mitra strategis kami baik Kepolisian maupun Dishub, dalam hal ini juga untuk pemeriksaan kesiapan fisik dari masing-masing pengemudi maupun awak angkutan umum atau barang,” tegas Indra.

Dijelaskan oleh Jasa Raharja bahwa bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja kepada masyarakat dan sarana untuk sosialisasi keselamatan berkendara. Saat ini juga tengah digelar Operasi Zebra Seligi 2025 oleh Kepolisian, dan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pada operasi tersebut.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Penumpang dapat dipastikan kondisi kesehatannya setelah mendapat pemeriksaan dan mendapatkan perlindungan saat dalam perjalanan.[]