WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan luka-luka kepada dua korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Dompak (dekat jembatan 2 arah Kijang), Kota Tanjungpinang pada tanggal 26 Desember 2022. Penjelasan tentang hak santunan biaya perawatan luka-luka dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kijang Sdr. Lambang Priantono Putra saat melakukan kunjungan pasien ke RSUD Bintan, Kab. Bintan.
Kecelakaan terjadi pada hari Senin, 26 Desember 2022 di jalan Jl. Raya Dompak (dekat jembatan 2 arah Kijang) sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat BP 3217 GT yang dikendarai oleh sdri RO datang dari arah Tanjungpinang hendak menuju ke arah Kijang, sesampainya di TKP datang dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat BP 3202 WH yang di kendarai oleh sdri YK membonceng penumpang sdr MAF masuk ke lajur berlawanan yang dilalui sdr RO kemudian kedua pengendara saling bertabrakan. Akibat kejadian tersebut sdri RO dan sdri YK mengalami luka kemudian dilarikan ke RSUD Bintan mendapat pertolongan medis. Dikarenakan korban RO mengalami luka yang cukup parah lalu dirujuk ke RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kijang Sdr. Lambang Priantono Putra, bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Tanjungpinang dan RSUD Bintan. “Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Bintan, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, kedua korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta” ujar Lambang. “Seluruh biaya perawatan korban RO selama di RSUD Bintan dan RSUP Raja Ahmad Tabib serta biaya perawatan korban YK selama di RSUD Bintan dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta” jelas Lambang. “Setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RSUD Bintan dan RSUP Raja Ahmad Tabib telah menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, lalu pada bulan Januari 2023 ini kami telah melakukan transfer pembayaran tagihan biaya perawatan kedua korban kepada pihak RSUD Bintan dan RSUP Raja Ahmad Tabib ”, tambah Lambang.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]