Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Di Jalan Indunsuri Tanjung Uban

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl Indunsuri Tanjungpinang pada tanggal 8 Januari 2023. Penjelasan tentang hak santunan kematian dan penyerahan santunan kepada istri korban korban dilakukan oleh Sdr. Miko Wardoyo, petugas Samsat Tanjun Uban, Bintan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang. Kecelakaan terjadi karena terjadi tabrakan antara dua kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban BL dengan pengendara sepeda motor RS. Pengendara sepeda motor BL mendapatkan cidera kepala berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di Ruang ICU RSAL Dr Midiyato Suratani, Kota Tanjungpinang namun dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2023.

Korban berinisial BL mengalami kecelakaan pada hari Minggu, 8 Januari 2023 di jalan Indunsuri (dekat Gereja Don Bosco), Kel. Tanjung Uban Timur, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan  sekitar pukul 02.30 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat korban RS yang mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR BM 5440 EK bersama saudaranya yang mengendarai sepeda motor lainya berjalan berjajar sampingan dari arah Simpang Taman Makam Pahlawan menuju ke arah rumah. Sesampainya di TKP datang dari arah belakang sepeda motor Yamaha Vixion BP 4152 QF yang dikendarai korban BL yang melaju kencang dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor korban RS dan menyebabkan korban BL terjatuh ke aspal. korban BL mengalami cidera kepala kemudian dibawa ke RSAL Dr Midiyato Suratani untuk mendapatkan perawatan di Ruang IGD. Setelah dirawat selama 5 hr di ruang ICU korban BL dinyatakan meninggal dunia ketika pada pukul 10.00 WIB tanggal 13 Januari 2023. Ahli waris korban yang sah adalah bapak kandung korban yaitu Bapak OS dan berhak atas santunan kematian sesuai PMK No. 15 tahun 2017 sebesar 50 juta rupiah.

Petugas Jasa Raharja, Miko Wardoyo, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban BL, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. “Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan kematian kepada ahli waris yang sah” ujar Miko. “Bapak OS sebagai bapak kandung telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan telah memenuhi persyaratan dan santunan dapat diserahkan segera kepada ahli waris lalu kelengkapan berkas administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan akan segera diproses penyerahan santunannya” jelas Miko. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Miko.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk membantu korban kecelakaan. “Info kecelakaan yang diterima dari RSAL kami tindaklanjuti dan kami informasikan ke keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke penyidik Unit Gakkum Satlantas dilakukan pembuatan Laporan Polisi pengentryan secara online ke sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System)” jelas Miko. “Dari IRSMS petugas Jasa Raharja bisa menerima Laporan Kecelakaan dan melihat detail data kecelakaan yang dialami oleh korban” tambah Miko. Kecepatan dan ketepatan proses penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS dan proses komunikasi yang intensif dengan pihak Rumah Sakit. RSAL Dr Midiyato Suratani adalah salah satu Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja sehingga memudahkan dan mempercepat pemberian jaminan biaya perawatan luka-luka bagi para korban.

Seperti yang kita ketahui, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]