WARTABANK.COM, Jakarta – Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Sekapal Desa Sekudayan Taka, Kec. Seimenggaris, Kab. Nunukan pada hari Minggu (1/5) pukul 23.30 wita. Mobil penumpang yang dikendarai oleh Muhammad Nor Azman menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Burhanuddin dengan membonceng Apriadi dan menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia.
Mendapati informasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut, Petugas Samsat Nunukan, Elly Noor Alfiansyah merespon cepat dan segera berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Nunukan untuk memastikan kronologis kejadian dan keterjaminan korban serta melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka yang berada di Jl. Tanah Raya RT 02 Ds Sekudayan Taka Kec. Seimenggaris, Kab. Nunukan untuk melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan.
Pada hari Rabu (4/5), Jasa Raharja Tarakan melalui Petugas Samsat Nunukan, Elly Noor Alfiansyah mendatangi rumah ahliwaris korban untuk menyerahkan santunan sebesar 50 juta. Santunan tersebut diterima oleh orangtua korban yang bernama Cakir selaku ahliwaris.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Ahmad Arkan Nugraha menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya keapda keluarga atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran, kekuatan serta ketabahan.
Arkan mengungkapkan sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan santunan kepada setiap orang yang mengalami musibah kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat, dan santunan meninggal dunia sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 adalah sebesar 50 juta”, tambah Arkan. []