WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Amnan Ghozali didampingi oleh Staff Adm TK I Bidang Asuransi Arief Rahardjo & PJ Samsat Sukaraja Mohamad Rudianto melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Ecep Sugiarto, SE, M.A.B beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Iman Chandra Margana. Dalam kunjungan ini, dijelaskan bahwa berdasarkan data PT Jasa Raharja masih ada 40 juta atau 39 % kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB. Dengan data yang ada Amnan Ghozali mengutarakan upaya upaya untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan Sosialisasi Bersama di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sepaham apa yang disampaikan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Ecep Sugiarto menyarankan agar materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, peranan PT Jasa Raharja dalam memberikan Santunan Asuransi bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Angkutan Umum serta implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tambahan saat dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama tersebut materi yang disampaikan dapat dikemas sesuai dengan kearifan lokal supaya dapat diterima langsung oleh masyarakat Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. []