WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eko Bagus Harja Kusuma didampingi Kepala Sub Bagian Akuntansi, Keuangan dan TJSL, Angga Yudhistira Affandi menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi Officer PKU PNM Cabang Balikpapan, Irdayani di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur pada hari Rabu (23/08).
Pada kesempatan pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kolaborasi dalam pencegahan kecelakaan serta peningkatan pendapatan kedua belah pihak. Upaya pencegahan bersama-sama menjadi perhatian karena terdapat risiko yang besar terutama bagi Account Officer PNM yang memiliki mobilitas tinggi berkendara di jalan raya. Selain itu disampaikan edukasi terkait kepatuhan membayar pajak kendaraan agar kendaraan tidak menjadi bodong apabila menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Eko Bagus menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap penguna jalan di seluruh wilayah Indonesia melalui amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Para pemilik kendaraan berkewajiban untuk menyetorkan Sumbangan Wajib kendaraan yang berfungsi sebagai jaminan kecelakaan bagi masyarakat, yang mana dana tersebut dikumpulkan secara periodik sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor”, ujarnya. Eko Bagus.
Eko Bagus juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan dua program jaminan sosial yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum baik darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964.[]
