WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate Bersama Ditlantas Polda Maluku Utara menghadiri undangan RRI Ternate sebagai Nara Sumber pada acara Dialog Interaktif dengan tema “14 hari Dalam periode gelar Operasi Kewilayahan Keselamatan di Maluku Utara”.
Pada acara dialog interaktif tersebut PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate dihadiri oleh M. Nurul Subekti (Kepala Perwakilan) menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU. 33/34 tahun 1964, data pembayaran santunan periode tahun 2021/2022, persyaratan pengajuan santunan, upaya yang dilakukan dalam pencegahan kecelakaan lalulintas selama periode tahun 2022 serta mensosialisasikan program kerja tahun 2023 dalam pelaksanaan penghapusan data kendaraan yang telah menunggak 2 tahun setelah matinya masa berlaku STNK yang diatur pada pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Sebagai penutup M. Nurul Subekti menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate mendukung program kerja Kepolisian melalui Operasi Kewilayahan Keselamatan di Maluku Utara sehingga dapat menekan jumlah kecelakaan lalulintas yang terjadi akibat pelanggaran dalam berkendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan lalulintas.[]