WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, didampingi oleh Kepala Unit Operasional, Mulyadi, melaksanakan kunjungan ke Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Kepulauan Riau pada Kamis siang (6/4/2023). Dalam kunjungan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri diterima langsung oleh Wadirlantas Polda Kepri, Fillol Praja Arthadira. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Jasa Raharja dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan bahwa terdapat penurunan nominal penyerahan santunan Jasa Raharja namun tidak signifikan sehingga masih tetap diperlukan langkah-langkah konkrit dalam penekanan angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2023 terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam menyikapi hal tersebut, Mulyadi meminta dukungan dari jajaran Ditlantas Polda Kepri untuk meningkatkan kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan baik dari sisi ketertiban pengendara kendaraan bermotor serta kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau sering disebut SWDKLLJ merupakan salah satu komponen yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. SWDKLLJ sendiri dikutip oleh PT Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola dana tersebut untuk kepentingan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ merupakan perhatian utama Jasa Raharja, yang juga merupakan salah satu yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.
Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ sendiri dapat juga tergambarkan melalui kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi penerapan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 yaitu mengenai kewajiban dalam daftar ulang kendaraan dalam jangka waktu 5 tahun plus 2 tahun harus dilakukan untuk menghindari penghapusan data kendaraan atau penetapan sebagai kendaraan bodong. []
