Jasa Raharja Tulungagung Memberikan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas & SWDKLLJ Kepada Pemilik Kendaaraan yang Terjaring Razia Balap Liar dan Operasi Gabungan

WARTABANK.COM, Jakarta – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Jasa Raharja Tulungagung bersama dengan Satlantas Polres Tulungagung bersinergi dalam usaha mengurangi kendaraan yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan melakukan Verifikasi setiap kendaraan yang terjaring Razia Balap Liar dan Operasi Gabungan, apabila akan mengeluarkan kendaraan nya / barang bukti dipastikan sudah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkat Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident.

Kegiatan ini merupakan bentuk Sinergi Lintas Sektoral antara Jasa Raharja Tulungagung dengan Satlantas Polres Tulungagung guna meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk untuk taat administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat Khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.[]