WARTABANK.COM, Jakarta – Musibah kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil bus terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, Mobil Bus Bintang Timur nomor polisi DP 7442 GA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Makassar–Palopo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Watampone bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data awal, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, peristiwa ini juga mengakibatkan kerugian material.
Sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan bus tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja Cabang Watampone telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban dan penjaminan santunan berjalan cepat dan tepat.
Sebagai bagian dari langkah responsif tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Wajo telah melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta kelengkapan data penjaminan. Sementara itu, Petugas Jasa Raharja Samsat Siwa turut mendampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Watampone dalam penanganan dan koordinasi di lapangan sebagai bentuk sinergi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Watampone menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat sejak menerima informasi kejadian.
“Begitu mendapatkan laporan kecelakaan, Jasa Raharja segera bergerak dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan data korban akurat serta hak-hak korban maupun ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Watampone juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak akibat musibah ini. Jasa Raharja berharap para korban yang masih menjalani perawatan dapat segera pulih, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja Cabang Watampone menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.[]
