WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Watampone secara konstan sebagai bentuk silaturahmi antar mitra kembali melaksanakan Forum Group Discussion FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) di Wilayah Kab. Bone. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan memberikan perlindungan kepada pengguna jalan raya di Wilayah Kab Bone. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Kasat Lantas Polres Bone dan Dinas Perhubungan Kab. Bone pada hari Rabu (21/02/2024).
Dalam sambutannya, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Bapak Ardiansyah menyampaikan update Data Laka yang ada di Kab. Bone berdasarkan Analisa dan Evaluasi Santunan, Jumlah Korban dan Titik Kecamatan Rawan Kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Bone serta berkontribusi dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menjelaskan bahwa dengan peningkatan sarana dan prasarana pencegahan, diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di wilayah Kab. Bone.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan masyarakat usia pelajar dan produktif serta meningkatnya jumlah penyerahan santunan luka-luka dan meninggal dunia oleh Jasa Raharja, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita agar kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir kedepannya,” jelas Ardiansyah.
Hasil dari Rapat FKLL hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucap Ardiansyah.
“Kami selalu mengingatkan setiap masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas, patuhi semua rambu-rambu, gunakan helm saat menggunakan kendaraan roda dua, cek kondisi dan kelengkapan dan administrasi kendaraan sebelum digunakan memberikan peringatan kehati-hatian kepada masyarakat usia produktif dan larangan mengemudi bagi masyarakat usia pelajar karena belum memiliki SIM, kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan masyarakat usia pelajar dan produktif,” Tutup Ardiansyah. []
