WARTABANK.COM, Jakarta – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa masing-masing pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang merupakan media dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta hasilnya wajib dilaporkan kepada presiden melalui Menteri PAN dan RB.
Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, seluruh UPTD Samsat Badung menyelenggarakan rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan FKP tersebut pada 6 Juni 2023. Rapat di hadiri oleh Kepala UPT Samsat Badung, Pamin Kepolisian dan Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Badung, Putu Novi Satriani serta seluruh koordinator bidang pelayanan samsat. Kegiatan tersebut membahas tentang rencana kegiatan Forum Komunikasi Publik yang akan diselenggarakan dengan cara mengambil sampel acak wajib pajak tentang pelayanan samsat badung.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri melalui petugas samsat Badung menyampaikan, “Sinergi antar instansi pada Kantor Bersama SAMSAT harus dapat memebrikan pelayanan masyarakat lebih baik lagi sehingga penilaian FKP Samsat Badung memperoleh hasil maksimal”. Tutup Abubakar. []
