WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya bantarsari Cikerang Desa Bantarsari Kab.Cilacap Jawa Tengah , pada tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 16.45 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor Kawasaki dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Madihwan,usia 76 tahun alamat kec. Bantarsari Kab. Cilacap – Jawa Tengah mengalami luka serius dirawat di Puskesmas Cilacap, namun meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon Listman Andwi A. Widjaya Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon kepada Ahliwaris sebagai istri korban an. Maika Lestari, melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 12 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Listman pada keterangannya.[]