WARTABANK.COM, Jakarta – Kota Yogyakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Veteran depan rumah No 64 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 wib. Tabrakan melibatkan pengendara sepeda motor AB-5811-FP, KBM B-1195-JFN, KBM AB-8128-IT dan Sepeda Onthel. Menyebabkan pengendara Sepeda Motor AB-5811-FP meninggal dunia di tempat.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta Bonaventura Pandu Patria Tama pada Selasa 25 Juli 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Dwi Hartanto Prasetyo di Muja Muju UH II/620 Rt 39/11 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta ditemui Deni (kaka korban)
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Muja Muju UH II/620 Rt 39/11 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta , Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Pandu Jumat 07 Juli 2023.
Lebih lanjut Bonaventura Pandu Patria TamaPelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Pandu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. []
