WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan kepastian jaminan terhadap para penumpang kendaraan umum dan sebagai BUMN yang diberikan Amanah perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan umum maupun kecelakaan lalu lintas maka petugas Jasa raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melakukan kegiatan Door to Door pada para pemilik kendaraan bermotor umum pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 hal ini memastikan bahwa para pemilik kendaraan bermotor umum sudah melunasi kewajibannya membayar IWKBU.
Pada kegiatan DTD serta CRM ini petugas Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mendatangi rumah para pemilik kendaraan bermotor umum serta mendatangi para pemilik PO yang belum meluniasi kewajibannya berupa membayar IWKBU, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan di sector UU 33 tahun 1964 namun terkadang hambatan yang sering dialami adalah ketika para pemilik kendaraan bermotor umum ini janji akan membayar namun belum bisa melunasi kewajiaban tersebut.
Sebagai petugas Jasa Raharja yang mengemban Amanah core value BUMN AKHLAK dimana mengemban Amanah maka tetap akan disampaikan Amanah serta berkompeten dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab di berikan oleh perusahaan tercinta ini adalah Jasa Raharja serta tak mengenal Lelah petugas untuk selalu mengingatkan akan hak dan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor khususnya yang ber plat kuning mengingat ada resiko didalamnya yaitu mengangkut penumpang.[]