Kegiatan Door To Door Jasa Raharja Sulteng Di Desa Paisumosoni Kecamatan Banggai Utara

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan kepastian jaminan terhadap para penumpang kendaraan umum dan sebagai BUMN yang diberikan Amanah perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan umum maupun lalu lintas maka Jasa Raharja Sulteng melalui petugas Samsat Bangkep, Syahrir melakukan kegiatan Door to Door pada para pemilik kendaraan bermotor umum, Kamis (13/04) di wilayah Desa Paisumosoni, Kecamatan Banggai Utara Kab. Banggai Laut. Hal ini untuk memastikan bahwa para pemilik kendaraan bermotor umum sudah melunasi kewajibannya membayar IWKBU.

Pada kegiatan DTD ini petugas mendatangi rumah para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum melunasi kewajibannya berupa membayar IWKBU. “Giat ini juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan di sektor Undang-Undang 33 Tahun 1964, dan ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan angkutan bermotor umum untuk dapat membayar iuran wajib tanpa harus langsung datang ke KB Samsat”, ungkap Syahrir. Selain itu petugas juga menjelaskan kepada para pemilik kendaraan angkutan umum tentang manfaat dari pembayaran iuran wajib yang di dalamnya terdapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), dan besaran iuran wajib yang dipungut oleh petugas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Hasjuddin, Kepala PT Jasa Raharja Sulteng mengungkapkan bahwa sebagai petugas Jasa Raharja yang mengemban amanah core value BUMN AKHLAK, serta berkompeten dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang diberikan perusahaan untuk selalu mengingatkan akan hak dan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.[]