WARTABANK.COM, Jakarta – Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali melakukan sosialisasi melalui pembagian flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut.
Sosialisasi dilaksanakan di halaman UPPD Samsat Martapura pada Selasa (28/11/2023) oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Induk Martapura, Riza Lazuardi bersama jajaran UPPD Samsat Martapura, dan Satlantas Polres Banjar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan, guna menghindari penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kegiatan terus kami lakukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor agar senantiasa taat membayar PKB dan SWDKLLJ, dan segera memanfaatkan program relaksasi PKB BBN-KB yang akan segera berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang,” tutup Benyami Bob Panjaitan.[]