WARTABANK.COM, Jakarta – Staff Administrasi Tk I SAMSAT Jatiuwung Irwansyah Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan kunjungan ke KCP BRI Cikokol, Tangerang.
Kunjungan tersebut dalam rangka percepatan penyerahan santunan meninggal dunia koban laka lantas inisial AS pagi tadi Jumat (23/06/2023) di Jl Raya MH Thamrin Cikokol. kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik Ibu Lina selaku petugas KCP BRI Cikokol. Pada kesempatan tersebut Irwansyah menjelaskan tentang pentingnya Kerjasama ini akan sangat membantu untuk kecepatan penyelesaian santunan dan dapat meringankan beban para Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas serta salah satu bentuk implementasi AKHLAK BUMN yaitu Kolaboratif antar BUMN. “Seluruh berkas yang di perlukan telah lengkap dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah bisa di pindah bukukan ke rekening milik Ahli Waris korban”. Tambah Irwan.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya perawatan maksimal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas”, tambah Hastuti. []