WARTABANK.COM, Jakarta – BATAM – Jasa Raharja Kepulauan Riau bersama beserta Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri melaksanakan kunjungan ke salah satu industri yang berada di Kawasan Industri Panbil Batam yaitu PT Cipta Niaga Semesta (Mayora) pada Jum’at siang (01/11/2024). Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk intensifikasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ipda Dr. Linanda, S.H., M.H. selaku Pamin STNK Subditregident Ditlantas Polda Kepri bersama sejumlah petugas dari Samsat Bergerak Batam.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain berupa inventaris data kendaraan yang berada di PT Cipta Niaga Semesta, penagihan terhadap sejumlah kendaraan yang menunggak melakukan pembayaran PKB, serta sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini diperpanjang sampai dengan tanggal 16 November 2024 di Kepulauan Riau. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi bagi para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor untuk juga memanfaatkan progam Bebas BBNKB-2 yang masih berjalan sampai saat ini. Selanjutnya, dilakukan pula sosialisasi mengenai peran dan tugas PT Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Kegiatan tersebut sejalan dengan program inisiatif strategis PT Jasa Raharja tahun 2024 untuk mengoptimalkan penerimaan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Samsat Initiative for Growth Achievement Program (SIGAP).
“Kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat ini kami laksanakan sejalan dengan program SIGAP dari Jasa Raharja, yaitu program inisiasi dari Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka pembayaran PKB maupun SWDKLLJ,” jelas Teguh, staf PT Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Melalui program SIGAP, Jasa Raharja Kepulauan Riau dan Tim Pembina Samsat Kepri dapat menginventarisir informasi yang akurat mengenai keberadaan kendaraan bermotor beserta pemilik kendaraan yang masih menunggak di wilayah Batam, bersamaan dengan melakukan sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak mengenai program pemutihan pajak kendaraan serta jaminan perlindungan Jasa Raharja kepada Wajib Pajak pemilik kendaraan apabila mereka mengalami kecelakaan lalu lintas. []