Kolaborasi Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu, Jasa Raharja Jawa Tengah Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Polres Semarang

GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Senin, 20 November 2023, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah bersama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Semarang melaksanakan kagiatan kordinasi bersama melalui rapat FKLL ( Forum Komunikasi Lalu Lintas), (20/11/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Lantas Polres Semarang, Kanit Laka Polres Semarang dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Tengah, Bpk. Bimo Ari Sri Nalendro yang didampingi sdr. Untung Pamungkas selaku Mobile Service Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Tengah.

Dalam Rapat tersebut dibahas evaluasi hasil tindak lanjut rapat FKLL sebelumnya terkait tingkat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Semarang dan upaya – upaya apa saja yang dapat dilakukan secara terpadu.

Dalam kesempatan yang sama, para peserta rapat juga menyepakati poin – poin untuk ditindaklanjuti bersama, salah satunya adalah pemasangan Inflektor pemantul cahaya di sepanjang jalur taman Bawen s.d Exit tol bawen, pemasangan MMT/Spanduk Himbuan Keselamatan di beberapa titik rawan laka serta Patroli Blue Light Patrol. Diharapkan dengan adanya upaya pencegahan kecelakaan tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di Wilayah Hukum Polres Semarang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H menyampaikan bahwa, ‘’Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Hasil dari Rapat FKLL hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.’’ Semoga dengan adanya kegiatan rutin ini dapat menekan angka kecelakaan lalu dan fatalitas dari kecelakaan lalu lintas serta dapat tercapainya pendapatan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. []