Kolaborasi PT Jasa Raharja Kalbar Bersama UPT Pontianak I Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda

WARTABANK.COM, Jakarta – Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian khususnya di Car Free Day Gor SSA Pasar Minggu Pagi Jalan MT Haryono Pontianak pada Minggu 22 Oktober 2023. Pembagian leaflet ini untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda sampai dengan 20 Desember 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.” Jasa Raharja Kalimantan Barat inisiatif dalam laksanakan sosialisasi pembebasan Denda, Pelaksanakan Giat MUKL dan kolaborasi Samsat keliling sampai ke pusat keramaian seluruh wilayah Kota Pontianak.” Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya
3. Diskon 25 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 4 tahun
4. Diskon 40 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

“Dengan gencarnya sosialisasi ini kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sampai tanggal 20 Desember 2023.”, tutupnya. []