Kolaborasi Tim Pembina Samsat Gianyar dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Gianyar, Cok Wisnu Rendy Marga bersama Tim Pembina Samsat Gianyar melaksanakan Focus Grup Discussion (FGC) pada Rabu (01/02/2023) siang.

Kegiatan diskusi tersebut bertujuan untuk menyusun strategi dan rencana dalam memastikan kepatuhan pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gianyar.

“Selain itu, Pembina samsat Gianyar juga akan melakukan sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor. Berbicara ketaatan dalam membayar PKB, sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kendaraan yang menunggak pajaknya selama 2 tahun dari masa berlaku STNK akan dihapuskan data regident kendaraan bermotornya.”, ucap Cok Wisnu.

Jasa Raharja merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No 33 dan 34 Tahun 1964.

Tentunya sinergi yang baik antara Tim Pembina Samsat akan memberikan dampak terhadap peningkatan pembayaran SWDKLLJ untuk selanjutnya dikelola dan disalurkan kembali oleh Jasa Raharja dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali.

Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik dengan tim Pembina samsat Gianyar dapat mengoptimalkan penerimaan SWDKLLJ sehingga target penerimaan SWDKLLJ dari sektor kendaraan baru dapat tercapai. []